#24Q : WP mau validasi PPh (E-PHTB) hasil Pbk melalui DJP Online namun ada notifikasi error “NTPN Tidak Ditemukan”, karena sebelumnya telpon Kring Pajak katanya untuk NTPN menggunakan nomor Pbk. Ini gimana ya Mas Mbak? Apakah harus validasi secara manual di KPP?
#24A Kalau secara sistem DJP Online yang divalidasi adalah NTPNnya, bukan nomor PBK. Jika bukti bayarnya adalah bukti pbk, coba konfirmasi KPP apakah dapat dilakukan validasi manual ke KPP.
–
TANSP