untuk ppn masa des 2019 kalau mau dibetulkan sekarang dan ada kurang bayar, tarif sanksinya pake tarif kmk 540 tahun 2020 bukan ya?
untuk ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja menggunakan kmk-540/2020 mbak ada di diktum ke enam
–
DR