saya dari instansi pemerintah, jadi sbg pemotong/pemungut pajak pak. bendahara kami akan melakukan pembayaran atas pemutakhiran lisensi suatu software kepada rekanan, nah itu dikenakan PPh psl 23 yang 2% (jasa selain jasa lain yg dibebankan pada APBN) atau 15% atas royalti?
Silakan dijelaskan berdasarkan isi dari S-654/2017 mas (nomor S tidak boleh diberikan ke WP). http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=3550284cdc2575eae68335f00870aaab&str=&q_do=match.
–
ALK