Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di kawasan bebas?
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 33 ayat (1) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
–
DFV