Mas, Mbak izin bertanya. apakah ada ketentuan mengenai fasilitas pengurangan PPh Pasal 25 selain insentif covid?
ada pengurangan angsuran 25 selain insentif covid, diatur di KEP-537/PJ./2000. kriterianya di Pasal 7 ayat (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak
–
FDF