Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait ketentuan pasal 45 ayat (6) PMK 65/2021 akibat pencabutan izin kawasan berikat, itu mekanisme pembuatan faktur pajaknya gimana ya?

Jawaban

Terhadap penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf c, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/ atau PDKB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Editor

ALK