kak tanya, CV bertransaksi dg instansi pemerintah. Secara ketentuan kalo nilai transaksi lebih dari 2 juta tidak termasuk PPN dan bukan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN nya dipungut instansi pemerintah, rekanan terbitin FP 02, nanti pemungutan, penyetoran dan pelaporannya oleh instansi pemerintah Pasal 16-18 PMK-231/PMK.03/2019. Nah tp kalo CV ini blm PKP gmn ya? Apakah ttp dipotong tp tdk buat fp, atau gmn?
kalau yang menyerahkan BKP/JKP bukan PKP, maka seharusnya tidak ada PPNnya.
–
AL