#93Q: mas mbak tanya dong, ada WP nih dia ada yang belum dilaporin di PPh26 tahun 2018, nah ditahun tersebut itu transaksinya menggunakan DGT makanya sama WPnya g dilaporin karena nilai PPhnya 0, nah sekarang dia ingin pembetulan SPT PPh 26 tersebut, apakah masih bisa menggunakan tarif tax treaty??
#93A: harusnya tetap bisa digunakan mas selama transaksi yg dibetulkan memang dalam range masa berlakunya DGT tadi
–
AF