Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#93Q: mas mbak tanya dong, ada WP nih dia ada yang belum dilaporin di PPh26 tahun 2018, nah ditahun tersebut itu transaksinya menggunakan DGT makanya sama WPnya g dilaporin karena nilai PPhnya 0, nah sekarang dia ingin pembetulan SPT PPh 26 tersebut, apakah masih bisa menggunakan tarif tax treaty??

Jawaban

#93A: harusnya tetap bisa digunakan mas selama transaksi yg dibetulkan memang dalam range masa berlakunya DGT tadi

Dasar Hukum

Editor

AF