wp transaksi dengan bdan non pemerintah yang tidak punya npwp terkait penyerahan jasa, gimana ya ?
informasi yang harus dicantumkan sesuai pasal 72 ayat 1 huruf b pmk 18/2021. untuk Wajib Pajak dalam negeri badan harus ada npwp, kecuali bukan subjek pajak
–
R