#81Q: saya mau bertanya.. case kita melakukan transaksi dengan pihak asing domisili di LN, apakah kita harus menerbitkan faktur pajak PPN? mas, mbak, untuk ini SKJLN aja atau gimana?
#81A: PM. WP PKP penjual, bertransaksi dengan LN namun JKP diserahkan ke perusahaan DN (ada hubungan dengan pihak LN). PKP Penjual buat FP biasa, namun pihak lawan diisi data pihak LN.
–
BCW