terjadi akuisisi perusahaan dengan nilai liabilitynya di atas nilai assetnya sehingga menyebabkan adanya negative goodwill. adakah implikasi perpajakan terkait ini?
dalam ketentuan perpajakan tidak diatur secara khusus dan eksplisit tentang goodwill negatif. kalau arahnya wp bertanya diakui sebagai penghasilan di spt tahunan atau tidak, kembali lagi ke definisi penghasilan sbg objek pajak di pasal 4 ayat (1) uu pph aja, dan untuk negatif list yg bukan objek pph sebatas yg diatur di pasal 4 ayat (3)
–
CRG