mau buat fp pengganti atas fp normal pengganti, tapi normal pngganti tidak ditemukan, padahal normal udah berstatus diganti
sialkan paki filter dulu, pastikan berada di halaman 1, filter dengan nomor fsaktur, masa pajak dll. cek di admin PKP juga apakah normal pengganti tsb masih adam dibatalkan, atau bagaimana
–
ALK