Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mau buat fp pengganti atas fp normal pengganti, tapi normal pngganti tidak ditemukan, padahal normal udah berstatus diganti

Jawaban

sialkan paki filter dulu, pastikan berada di halaman 1, filter dengan nomor fsaktur, masa pajak dll. cek di admin PKP juga apakah normal pengganti tsb masih adam dibatalkan, atau bagaimana

Dasar Hukum

Editor

ALK