klaim asuransi oleh OP DN dari luar negeri. apakah kena apajak?
jelaskan secara umum berdasarkan UU PPh dulu saja, bahwa asuransi di pasal 4 ayat 3 dikatakan bahwa bukan merupakan objek pajak. Jika ternyata pihak negara sana memotong pembayaran klaim asuransi tsb, maka jelaskan saja terkait kredit pajak luar negeri
–
ALK