pkp jual barang ke IP. IP belum setor PPN ke kas negara, sehingga PKP terima SP2DK dari KPP. untuk tanggapan, harus menyampaian apa?
sebaiknya lengkapi dokumen terkait detail transaksi pembelian barang oleh IP tsb, yg membuktikan bahwa memang itu seharusnya PPN nya dipungut oleh IP. selanjutnya jika dirasa perlu silakan konfirm kpp
–
ALK