Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#55Q: bolehkah mengubah jumlah kuantitas saat melakukan perubahan RKIP ? (ingin mengurangi jumlah kuantitas salah satu item RKIP yang di ajukan)

Jawaban

#55A: Wajib Pajak dapat mengajukan RKIP perubahan, dalam hal terdapat: a. perubahan, penambahan, atau pengurangan jenis alat angkutan tertentu; penambahan atau pengurangan jumlah alat b. angkutan tertentu; c. perubahan, penambahan, atau pengurangan pelabuhan, dalam hal impor; dan/atau d. perubahan, penambahan, atau pengurangan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu, dalam hal penyerahan. (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5762)

Dasar Hukum

Editor

BCW