Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kami mensubmit penutupan NPWP di tahun 2019, untuk tahun 2020 dan 2021 apakah masih bisa diperiksa Pak? karena di tahun 2019 sudah selesai pemeriksaannya dan sudah keluar SKP

Jawaban

sebenarnya di per-04 disebutkan demikian: “Kepala KPP dapat membatalkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) huruf a dengan menerbitkan Surat Pembatalan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.” Kepala KPP dapat mengaktifkan kembali Waj

Dasar Hukum

Editor

ABS