wp ada penundaan pembayaran stp, kpp minta garansi bank, dan wp sudah ke bank, dari pihak banknya meminta formatnya ke wp
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito. (Pasal 22 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014). terkait formatnya tidak diatur bisa konfirm kpp
–
R