kalau ada wp yg dapet asuransi kematin, asuransinya di luar negeri, aspek perpajakannya gmana ya
Pasal 4 ayat 3 huruf e UU Cika cluster PPh. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa
–
DR