#29Q mas/mba WP sedang mencoba mengajukan permohonan revaluasi aktiva tetap kepada DJP.Dalam hal laporan Revaluasi menggunakan nilai dasar Agustus 2021, sedangkan pengajuan dilakukan pada Juli 2022. Bagaimana penggunaan Nilai Buku/Wajar pada Wajib Pajak?Apakah menggunakan Agustus 2021 sesuai Laporan Revaluasi atau nilai pada Juli 2022?
#29A: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1150. Revaluasi berpedoman pada hasil penilaian oleh Penilai. Selama DJP tidak menetapkan ulang nilai wajar aset, maka mengikuti laporan hasil penilaian.
–
BCW