min mau nanya untuk penjualan ikan hias apakah kode faktur pajak dibebaskan (08) atau apakah non bkp?
ketentuan yg berlaku saat ini untuk jenis barang yang tidak dikenai PPN ada di Pasal 4A ayat (2) UU 11 2020, ikan hias bukan non BKP. kalau ikan hias yang dimaksud adalah ikan hias sbgm tercantum dalam lampiran PP 81 Tahun 2015 sttd PP 48 Tahun 2020, maka masuk kelompok BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (faktur 08)
–
CRG