Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembuatan fp gabungan bisa seminggu sekali?

Jawaban

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. pasal 70 PMK 18

Dasar Hukum

Editor

IN