wp bertanya apakah bisa mengkreditkan PIB atas barang yg sebenarnya adalah barang titipan. di dokumen PIB pemilik barang adalah si WP, namun sebenarnya sebagian barangnya adalah titipan orng lain yg mereka kenakan jasa titip.
Pasal 7 ayat (2) PER-16/2021
–
AAM