saya ingin menanyakan mengenai Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor kepada pemegang saham adalah dividen yang merupakan objek pajak
Penerima dividen adalah wpln, tidak termasuk dalam pengecualian dalam pmk-18/2021. Dilakukan pemotongan pph pasal 26, atau sesuai dengan P3B jika ada dgt.
–
DR