ika perusahaan memiliki hutang afiliasi terhadap WP LN, kemudian hutang afiliasi tersebut sebagiannya akan di koversikan ke dalam modal, apakah dari transaksi tersebut terdapat konsekuensi perpajakannya?
Pm. Bisa disampaikan secara umum sesuai poin penegasan di S-141/2004 ya. Lebih detilnya boleh konsul lebih lanjut dg kpp.
–
NA