saya sudah bekerja di filipina dari 2014, dan status npwp masih aktif, apakah saya termasuk spln? npwpnya masih saya butuhkan karena masihada transaksi properti di indonesia, mohon bantuannya mas/mbak.
sepanjang berNPWP dan masih aktif statusnya haruse masih bisa dianggap WPDN..bisa penegasan KPP jg
–
SR