Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami membayar gaji dari pegawai outsorce, lalu dari situ kami akan tagihkan penggantian ke perusahaan outsorce, yang memotong PPh 21 siapa? Apakah atas reimburst tersebut dapat terutang PPN? Dasar hukumnya?

Jawaban

kalo PPh 21 tergantung siapa pemberi kerjanya mbak, bisa diliat di perjanjiannya, pegawai tsb digaji oleh WP atau perusahaan outsource nya kalo PPN ada diatur di PMK-83/PMK.03/2012, PPN dikenakan atas penyerahan BKP atau JKP, jika atas reimburse itu tidak ada penyerahan BKP/JKP maka tidak ada PPN

Dasar Hukum

Editor

FDF