bagaimana perlakuan atas transaksi penjualan saham oleh spdn ke spln? bukan di bursa efek
atas keuntungan penjualan harta, diakui sebagai penghasilan, dikenakan pajak di spt tahunan. jika dipotong oleh pihak luar negeri, maka dapat digunakan untuk kredit pph pasal 24. jika diperlukan, wp bisa mengajukan skd spdn.
–
EAL