pembetulan ppn lb menjadi lb lebih besar, paling lama disampaikan kapan? gimana teknis pelaporannya?
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. teknis pengisian spt seperti di lampiran per 29/2015
–
EAL