Izin bertanya jika WP menerima STP dalam rupiah, apakah diperkenankan membayar dg mata uang asing? Terimakasih
di PER 26 2015 disebutkan bahwa STP dapat diterbitkan dalam mata uang dollar, jika sudah diterbitkan dalam rupiah maka silakan bayar dengan rupiah atau bisa coba konfirmasi ke KPP dulu.
–
MIP