Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah ada ketentuan mengenai: koreksi atas di dalam Masa Pajak PPN tidak adanya penjualan maka PPN Masukannya harus dikoreksi?

Jawaban

di penjelasan UU 42 2009 stdd UU HPP Pasal 9 ayat 8 huruf b perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan ya

Dasar Hukum

Editor

MIP