selamat pagi, saya ingin melakukan pembetulan PPh pasal 21 masa mei 20201, setelah dihitung ternyata ada lebih bayar, untuk lebih bayar tsb bisa dikompensasi di masa januari 2022 tidak ya ? atau harus diselesaikan di 2021 ?
Bisa dikompensasikan ke masa di tahun yang berbeda, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa kompensasi pph pasal 21 tidak dapat dilakukan lompat tahun. Jadi silakan saja.
–
AL