pembayaran atas rental mobil ke perusahaan rental diluar negeri, apa hal ini dikenakan PPH 26?
Tidak ada BUT, apabila penghasilan sehubungan dengan imbalan atas jasa atau sewa diberikan kepada WPLN maka dikenakan PPH Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%, apabila ada form DGT bisa menggunakan ketentuan sesuai P3B.
–
NK