ada transaksi dengan BUMN, atas PPN transaksi tersebut telah dikreditkan oleh BUMN tetapi tidak bisa diinput oleh penjual, BUMN menyarankan untuk melakukan Pbk atas PPN nya.
FP diterbitkan oleh penjual setelah itu baru bisa dikreditkan oleh pembeli, pastikan terlebih dahulu, yg tidak bisa diinput itu apa? dan yang ingin di Pbk itu apa? pertanyaannya belum jelas
–
AJ