jadi ada penjualan sistemnya termin dan terminnya 3 kali. DP di tahun ini kan secara jurnal saya masukkan sebagai uang muka dulu karena blm release sebagai penjualan. kemudian untuk pelunasannya ada di tahun depan. baru di tahun depan secara jurnal uang muka tsb saya balik ke penjualan karena sudah release sebagai penjualan. nah pasti kalau saya setorkan PP 23 nya akan jadi selisih antara Omzet dengan setoran PP 23 saya. pertanyaanya adalah apakah penerimaan uang muka penjualan apa harus diset
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. (Pasal 2 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (Pasal 6 ayat (1) dan
–
DFV