Selamat siang, mau bertanya jika OP DN mendapat klaim asuransi dari LN karena ada kerabat yang meninggal, apakah atas penghasilan klaim asuransi ini bukan objek pajak?
Pasal 4 ayat 3 huruf e UU Cika klaster PPh. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;
–
DFV