perusahaan kami klu nya jasa pengurusan transportasi kami mau menerbitkan invoice atas jasa trucking jasa saya menggunakan jasa trucking dari pihak ke 3 dan saya tagihkan ke customer saya saya menggunakan dpp nilai lain kah?
yang dapat menggunakan dpp nilai lain sesuai dengan PMK-38/PMK.011/2013 penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)
–
DR