Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau wp ada penyerahan ke pemungut PPn dan swasta bias restitusi setiap masa sesuai pasal 9 ayat 4 b ?

Jawaban

bisa, pasal 9 ayat 4b huruf b, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

Dasar Hukum

Editor

R