kami merupakan perusahaan keagenan kapal yang memberikan jasa ke wajib pajak luar negeri, dalam hal ini WPLN dikenakan PPN ya kak. itu masuk ke penyerahan dlam negeri kak?
Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 4 PMK-32/PMK.010/2019) selain ini berarti masuk ke penyerahan biasa
–
ABS