Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya, sblm nya wp sudah bertanya ke kring pajak mengenai apakah FP Masukan mobil mewah dapat dikreditkan. WP mendapat jwban katanya FP tersebut tidak dapat dikreditkan. Jadi apakah bisa disusutkan? Terimakasih

Jawaban

Jika memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn maka tidak dapat dikreditkan. Untuk penyusutan kendaraan pegawai jabatan tertentu bisa dibebankan sebesar 50% untuk penyusutannya (kep-220/2002)

Dasar Hukum

Editor

DR