Izin bertanya, sblm nya wp sudah bertanya ke kring pajak mengenai apakah FP Masukan mobil mewah dapat dikreditkan. WP mendapat jwban katanya FP tersebut tidak dapat dikreditkan. Jadi apakah bisa disusutkan? Terimakasih
Jika memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn maka tidak dapat dikreditkan. Untuk penyusutan kendaraan pegawai jabatan tertentu bisa dibebankan sebesar 50% untuk penyusutannya (kep-220/2002)
–
DR