wp salah potong, harusnya pph final pp 23 tapi malah potong pph 23, di pbk perlu surat pernyataan ?
seharusnya tidak perlu, yang perlu surat pernyataan terkait dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
–
R