Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, jika SPLN (individual & tdk punya BUT) menyewakan properti di Indonesia kepada badan dalam negeri, dikenakan PPh 4(2) atau PPh 26 ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya

Jawaban

kena 4 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

FDF