pasal 35 ayat 2 huruf c, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, ada ketentuan lebih lanjutnya ?
tidak ada, paling lanjutannya di pasal 35 ayat 5, Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
–
R