PMK 143 2020, jasa pendeteksi. tapi PMKnya sudah dicabut. gimana ya?
dicabut dengan PMK 239 2020 dan diganti dengan PMK 83 2021. jika jasanya termasuk dan pihak yg menerima sesuai pasal 2 ayat 2 maka bisa memanfaatkan insentif ini
–
IN