Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembayaran pph 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan, mekanisme setor sendiri, bolehkah pakai bukti Pbk? tidak setor lagi dengan SSP/NTPN?

Jawaban

seharusnya boleh2 saja, karena tidak ada larangan untuk pbk ke jenis pph terutang tsb. jika akan pakai bukti pbk, silakan input no bukti pbk persis sesuai yg tertera di bukti pbk. jika karakter tidak cukup, input secukupnya duu kemudian konfirm ke AR.

Dasar Hukum

Editor

ALK