Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP kasih jasa ke prsh gamau dipotong, kalau gross up apakah bisa dibiayakan prsh?

Jawaban

Bisa sepanjang memenuhi pasal 6 dan pasal 9 UU PPh. Gross up prinsipnya seperti tunjangan PPh

Dasar Hukum

Editor

AAM