https://twitter.com/madebybeebee/status/1464143636392603649 Apakah ada konsekuensi jika mengabaikan permohonan penurunan angsuran sebelumnya yg sudah disetujui oleh kpp?
Kak boleh ditanya dulu ya, penurunan angsuran yang dimaksud wp apakah permohonan sesuai dengan KEP-537/2000? jika iya dan wp juga sudah juga melakukan pemberitahuan pengurangan angsuran pph pasal 25 PMK-149/2021 sebenarnya 2 fasilitas tersebut bisa digunakan bersamaan, jadi pengurangannya lebih besar. namun, jika wp tidak memanfaatkan pengurangan angsuran yang kep-537/2000 yang sudah disetujui KPP untuk sanksinya tidak diatur, namun kemungkinan pph pasal 25nya jadi lebih setor karena penurunan
–
DR