Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

FP masukan normalnya belum diupload terus terbit pengganti, kan langsung upload penggantinya aja. Untuk pengkreditan 3 bulannya mengacu dari masa FP Normal atau masa terbitnya FP pengganti?

Jawaban

Tetap ke masa normal

Dasar Hukum

Editor

CRG