KLUnya memenuhi PMK-149/2021 untuk insentif pengurangan PPh Pasal 25, kalau menyampaikan pemberitahuan 12 November masih bisa memanfaatkan insentif tersebut mulai masa Oktober kan?
Bisa, pemberitahuan maksimal 15 November bisa memanfaatkan mulai masa Oktober 2021 (Pasal 19B ayat (3) PMK-149/2021)
–
CRG