Pembeli (memiliki SPBU) membeli BBM ke Pertamina, mendapat faktur pajak kode 010. Apakah bs dikreditkan? Ini tetap mengacu ke ketentuan pengkreditan PM di pasal 9 ya mas mbak, Atau ada ketentuan khusus untuk BBM?
kalau untuk bisa dikreditkan atau tidak kembali ke pasal 9 UU PPN nya saja mba
–
AL