pajak mau tanya, kl Chief Representative Officer dr sebuah RO, sedang berada di luar negeri, keperluan di Indonesia sdh diserahlan scr tertulis kpd deputinya di indo. Utk keperluan pembuatan Efin dan Sertel, apakah boleh selfie yang dikirimkn merupaak selfie deputi tsb? dan dokumen2nya dittd oleh deputi tsb apakah bs?
Deputinya ini pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan kah ? Kalau iya brti harusnya tidak masalah ya. Kalau masuk pengertian pengurus dan namanya gak ada di akta jg bisa, namun hrs ada surat ket dr pimpinan tertinggi. Namun kalau deputi tidak masuk pengertian pengurus, maka tidak bisa dikuasakan untuk pengajuan efinnya. Deputi ini hanya bisa menyampaikan permohonan. Secara ketentuan kan gitu ya mas. Kalau yg foto brti kan harusnya yg mengaj
–
AL